Cara Cek TV Digital dan Set Top Box Asli Bersertifikasi

TV digital atau alat Set Top Box (STB)

topmetro.news – Masyarakat perlu memiliki pesawat televisi yang sudah lengkap dengan chip penerima siaran TV digital atau alat Set Top Box (STB). Sehingga bisa menonton acara televisi ketika suntik mati TV analog sudah berlaku.

Perangkat STB ini berbeda dari alat atau STB yang terpasang pada pelanggan TV berbayar. Dengan kata lain, pelanggan TV berbayar juga perlu memiliki STB ini jika pesawat televisi mereka belum lengkap dengan chip TV digital, tapi ingin ikut menikmati siaran TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam paparan lewat akun Instagram menyebutkan masyarakat tetap membutuhkan alat bernama STB DVB-T2 atau digital video broadcast terrestrial second generation.

Tapi, jika pesawat televisi pengguna sudah lengkap dengan chip siaran TV digital maka tak perlu menambah set top box. Cara untuk mengetahuinya adalah dengan mengecek di bagian pengaturan (setting), lalu cari jaringan. Jika ada dua opsi TV analog (ATV) dan TV digital (DTV), berarti pesawat televisi Anda tak perlu menggunakan set top box tambahan.

Selain itu, perlu Anda ingat bahwa tidak semua TV layar datar, TV LED, dan LCD sudah lengkap dengan chip TV digital. Anda perlu mengecek secara manual atau melihat di bagian boks. Apakah sudah lengkap dengan DVB-T2 atau belum.

Pasalnya, siaran TV analog akan sepenuhnya berakhir di Indonesia pada November 2022. Jika berhenti, maka pesawat TV analog tak lagi bisa menerima siaran televisi.

Agar televisi analog bisa menangkap siaran digital, maka butuh alat penangkap sinyal atau Set Top Box (STB) yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial).

Sertifikasi

Namun, disarankan menggunakan STB yang sudah disertifikasi oleh Kemenkominfo. Sebab, sertifikasi ini menjadi tanda set top box itu sudah sesuai dengan standar TV digital yang ada di Indonesia. Selain itu, dengan STB tersertifikasi, televisi pengguna juga bisa menampilkan semua fungsi seperti peringatan bencana misalnya.

Kutipan dari laman resmi Siaran Digital Kominfo, setiap perangkat televisi digital dan dekoder STB DVBT2 yang ada di pasaran, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia, diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin perundang-undangan.

Persyaratan itu ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2019, tentang Persyaratan Teknis Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Jadi penting untuk mengecek terlebih dahulu perangkat STB yang hendak Anda beli. Hal itu untuk mengetahui apakah perangkat itu sudah ada dalam daftar perangkat yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.

Kominfo pun sudah mempublikasikan daftar merek perangkat STB dan televisi yang sudah siap mendukung digitalisasi TV di Indonesia. Terdapat beberapa merek dan model STB yang sudah mendapatkan sertifikat.

Untuk mengecek set top box dan pesawat televisi yang sudah tersertifikasi pengguna bisa mengunjungi situs https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

Daftar STB

Berdasarkan pantauan, terdapat 12 merek set top box yang sudah tersertifikasi dan ratusan merek televisi yang sudah tersertifikasi.

Berikut daftar sebagian perangkat STB yang sudah memiliki izin resmi dari Kominfo, beserta kisaran harga jualnya di toko daring.

  • NEXMEDIA – NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: Rp235 ribu
  • POLYTRON – PDV 600T2 : Rp391 ribu – Rp570 ribu
  • ICHIKO – 8000HD : Rp200 ribu – Rp257 ribu
  • AKARI – ADS-2230 : Rp355 ribu – Rp390 ribu
  • AKARI – ADS-210 : Rp400 ribu – Rp580 ribu
  • VENUS – Brio : Rp215 ribu – Rp380 ribu
  • TANAKA – T2 : Rp220 ribu – Rp265 ribu
  • AKARI – ADS-168 : Rp389 ribu – Rp650 ribu

Sementara untuk perangkat televisi yang dapat restui bervariasi. Mulai dari merek China, Jepang hingga Korea. Harga penawarannya pun beragam, beragam mulai Rp2 jutaan sampai puluhan juta rupiah.

sumber | CNN Indonesia

Related posts

Leave a Comment